Karo Persidangan II Terima DPRD Solok
Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian (Setjen dan BK) DPR RI Cholida Indrayana menerima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok di ruang rapat Biro Persidangan II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2018). Foto : Arief/Man
Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian (Setjen dan BK) DPR RI Cholida Indrayana menerima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok terkait kode etik tata beracara, tata tertib perubahan dan tugas wewenang Badan Kehormatan DPRD.
“Ada tiga pansus yang datang terkait kode etik tata beracara, tata tertib perubahan PP dan juga tugas wewenang Badan Kehormatan DPRD,” paparnya di ruang rapat Biro Persidangan II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Terkait tata tertib, Cholida mengatakan jika ada pemilihan kepala daerah maka harus sesuai dengan Undang-Undang yang ada dan jangan sampai bertentangan. Meski demikian, muatan-muatan lokal boleh dimasukkan dengan syarat harus disepakati bersama dalam Rapat Paripurna.
“Terkait dengan tata tertib yang jelas kita saranka kalau ada pemilihan kepala daerah harus sesuai dengan Undang-Undang yang ada di atasnya jangan sampai bertentangan. Tetapi kalau muatan-muatan lokal silahkan dimasukkan karena masing-masing daerah pasti berbeda, yang penting disepakati bersama dalam rapat paripurna,” jelasnya. (tn/mp)